Dua Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Anak Buah Akil
Rabu, 23 Juli 2014 – 12:48 WIB
Muhtar Ependy sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atas kasus itu kini ia ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Rabu, 23/7) memanggil dua personel kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya dipanggil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teras Narang: Pemerintah Perlu Mengevaluasi Kebijakan Moratorium DOB
- Dukung Ketahanan Pangan, Kementan Bagikan Ribuan Benih Buah di CFD Bekasi
- Pemkot Tangerang Kembangan Potensi Ekonomi & Budaya Lokal Lewat Culinary Day 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Iswanto Bersyukur Tambahan Formasi PPPK Dipenuhi MenPAN-RB, Alhamdulillah
- Formasi PPPK 2024 Ditambah, Tetap Saja Tidak Sebanding Jumlah Honorer, Waduh