Dua Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Anak Buah Akil
Rabu, 23 Juli 2014 – 12:48 WIB

Dua Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Anak Buah Akil
Muhtar Ependy sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atas kasus itu kini ia ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Rabu, 23/7) memanggil dua personel kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya dipanggil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun