Dua Anggota TNI Segera Diadili
Jumat, 15 Maret 2013 – 06:12 WIB
JAKARTA--Enam anggota TNI Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 15/76 yang menjadi tersangka kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, merupakan otak peristiwa tersebut. Kadispen TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Rukman Ahmad mengakui hal tersebut. Mayor IA dan Serma HMF berkasnya telah siap disidangkan. Mayor IA akan disidangkan di pengadilan militer Medan, sedangkan Serma HMF disidang di Kodam Sriwijaya.
Salah seorang tersangka adalah Mayor IA, komandan Yon Armed. Dia dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 126 KUHP Militer tentang penyalahgunaan kekuasaan. Kemudian, Serma HMF dijerat empat pasal sekaligus. Yakni, pasal 112 dan 170 KUHP, juga pasal 114 dan 129 KUHPM.
Baca Juga:
Sertu IR dijerat pasal 170, 187, 216 KUHP dan pasal 114 KUHPM. Praka DM dijerat pasal 170, 216, dan 351 KUHP. Koptu EY dijerat pasal 170, 187, dan 216 KUHP. Terakhir, Pratu TM dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA--Enam anggota TNI Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 15/76 yang menjadi tersangka kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta