Dua Anggota TNI Segera Diadili

Dua Anggota TNI Segera Diadili
Dua Anggota TNI Segera Diadili
JAKARTA--Enam anggota TNI Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 15/76 yang menjadi tersangka kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, merupakan otak peristiwa tersebut. Kadispen TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Rukman Ahmad mengakui hal tersebut.

   

Salah seorang tersangka adalah Mayor IA, komandan Yon Armed. Dia dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 126 KUHP Militer tentang penyalahgunaan kekuasaan. Kemudian, Serma HMF dijerat empat pasal sekaligus. Yakni, pasal 112 dan 170 KUHP, juga pasal 114 dan 129 KUHPM.

Sertu IR dijerat pasal 170, 187, 216 KUHP dan pasal 114 KUHPM. Praka DM dijerat pasal 170, 216, dan 351 KUHP. Koptu EY dijerat pasal 170, 187, dan 216 KUHP. Terakhir, Pratu TM dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP.

Mayor IA dan Serma HMF berkasnya telah siap disidangkan. Mayor IA akan disidangkan di pengadilan militer Medan, sedangkan Serma HMF disidang di Kodam Sriwijaya.

   

JAKARTA--Enam anggota TNI Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 15/76 yang menjadi tersangka kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News