Dua Anggota TNI Segera Diadili

Dua Anggota TNI Segera Diadili
Dua Anggota TNI Segera Diadili
Pasca penetapan tersangka kepada keenam orang tersebut, 25 anggota lainnya yang ikut dibawa ke Denpom Sriwijaya akhirnya dipulangkan. Meski begitu, posisi mereka masih belum aman. "Yang lainnya masih dalam penyelidikan," ujar Rukman. Artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

   

Rukman menegaskan penyerangan Mapolres OKU tidak didasari motif apapun. Menurut dia, penyerangan tersebut merupakan tindakan emosional atau lepas kontrol anggota pada saat itu. karena tindakan tersebut melanggar hukum, mereka diproses hingga muncul enam tersangka. "KSAD telah menegaskan bahwa TNI AD secara tegas akan memproses hukum anggota tersebut dan tidak akan melindungi anggota yang salah," ucapnya. Dalam waktu dekat, pembangunan Mapolres OKU akan dilakukan secara gotong-royong oleh anggota Polri dan TNI.

Sementara itu, Mabes Polri menolak menanggapi penetapan tersangka oleh Denpom Sriwijaya. Kabagpenum Mabes Polri Kombespol Agus Rianto saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya tidak mungkin menanggapi atau mencampuri proses penyidikan oleh denpom. Agus hanya bersedia memberikan penjelasan mengenai proses penataan kembali arsip-arsip yang terbakar. "Sampai saat ini masih dilakukan pendataan oleh Polres yang di-back up Polda Sumsel," terangnya. (byu/ca)

JAKARTA--Enam anggota TNI Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 15/76 yang menjadi tersangka kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News