Dua ASN BP2RD Tanjungpinang Diperiksa Jaksa terkait Penggelapan Pajak
Rabu, 20 November 2019 – 20:09 WIB

Yudi, ASN BP2RD Pemkot Tanjungpinang, diperiksa Kejari Tanjungpinang terkait dugaan kasus penggelapan pajak senilai Rp1,3 miliar. Foto: ANTARA/Ogen
Sementara itu, Yudi usai diperiksa enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
Baca Juga:
Dia mengaku tidak ingat ketika ditanya menyangkut pertanyaan yang diajukan jaksa.
"Saya lupa, yang jelas semuanya sudah disampaikan kepada jaksa," tuturnya.
Pun saat ditanya apakah dia bersalah dalam kasus tersebut. Yudi mengakui menyerahkan semuanya sesuai proses hukum yang berlaku.
Sedikitnya 13 saksi sudah dipanggil Kejari Tanjungpinang guna dimintai keterangan penyelidikan dugaan kasus penggelapan pajak senilai Rp1,3 miliar tersebut.(antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau atas nama Yudi dan Dodi terkait kasus penggelapan pajak senilai Rp1,3 miliar, Rabu
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Mobil Terjun ke Laut di Tanjungpinang, Pengemudi Meninggal Dunia
- Seleksi Kompetensi PPPK, 1.351 PTT & THL Harus tetap Fokus
- Suami Istri Muncikari Jadikan 4 Perempuan Putus Sekolah Sebagai PSK
- Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Kasusnya
- Polisi Tangkap Pembuang Bayi, Pelaku Ibu Kandung Korban, Usianya Masih Remaja