Dua ASN Ini Bikin Malu, Keterlaluan
jpnn.com, CILEGON - Diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis, dua orang aparatur sipil negara (ASN) Kota Cilegon, Banten, serta seorang buruh lepas ditangkap polisi.
Dua tersangka diketahui berstatus ASN, yakni berinisal SW (41) yang merupakan warga Jombang Wetan, dan DD (49) warga Perum BCK, Kelurahan Cibeber.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial SH (35) warga Pagebangan yang kesehariannya berstatus sebagai buruh harian lepas.
"Para tersangka ditangkap di dua tempat, SW dan SH di sebuah rumah di Pagebangan, dan tersangka DD diamankan di Perumahan PCI," ungkap Kepala Satres Narkoba Polres Cilegon Iptu Shilton, Kamis (10/6).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu batang pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.
Kemudian satu puntung lintingan rokok yang berisi tembakau rajangan yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila dengan berat kotor 0,29 gram dan empat telepon genggam.
Shilton mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka penyalahguna narkotika itu berdasarkan informasi yang mengatakan ada orang yang memakai narkotika di sebuah rumah di Pagebangan.
"Ternyata informasi itu benar. Saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan satu batang pipet kaca berisi kristal putih diduga sabu bekas pakai dalam kantong yang digantung di kulkas," tuturnya.
Dua ASN itu ditangkap sedang di dalam sebuah rumah. Ada barang buktinya. Mereka pun tak bisa mengelak.
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak