Dua ASN Koruptor Belum Dipecat, Begini Penjelasan Gubernur Riau
jpnn.com, PEKANBARU - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan teguran kepada Gubernur Riau Syamuar karena belum memecat dua Aparatur Sipil Negara atau ASN-nya yang telah divonis kasus korupsi.
Namun, Syamuar mengaku tidak tahu dan kaget kalau ada dua anak buahnya yang terlibat kasus korupsi dan sudah divonis.
"Siapa itu ya, dua ASN yang terlibat korupsi tapi belum dipecat. Nanti saya cek dulu ya siapa dua orang itu, saya pun tidak tahu," kata Gubri usai menghadiri acara di Universitas Muhammad Riau (UMRI), Kamis (4/7).
BACA JUGA: Liga 1 2019: Tim Besutan Rahmad Darmawan Tebar Ancaman, Arema FC Bangkit
Saat ditanyakan apakah dia sudah menerima surat teguran dari Mendagri, mantan Bupati Siak ini juga mengaku belum menerima surat teguran tersebut. Sehingga dia belum bisa berkomentar banyak perihal teguran tersebut.
"Saya belum tahu ini, kalau memang masih ada ASN yang terlibat korupsi akan segera dipecat. Kalau tahu dari dulu juga sudah dipecat, saya cek dulu lah ya," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Trimo Setiono mengatakan, memang saat ini masih ada dua ASN yang terlibat kasus korupsi dilingkungan Pemprov Riau namun belum dipecat. Hal tersebut dikarenakan adanya keterlambatan persyaratan.
"Kemarin itu, data kepegawaian yang bersangkutan untuk kepastian memang mereka adalah pegawai dilingkungan Pemprov Riau belum kami dapatkan. Dimana dua ASN ini adalah pegawai pindahan dari kabupaten," katanya.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan teguran kepada Gubernur Riau Syamuar karena belum memecat dua Aparatur Sipil Negara atau ASN-nya yang telah divonis kasus korupsi.
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai