Dua ASN Pemkab Asahan Kena OTT Unit Tipikor Polres Asahan

Dua ASN Pemkab Asahan Kena OTT Unit Tipikor Polres Asahan
Kantor Disdukcapil Asahan pasca tertangkapnya seorang ASN oleh Tipikor Polres Asahan. Foto: Perdana Ramadhan/ MSG

“Barang bukti yang diamankan uang senilai Rp800 ribu. Satu lembar fotokopi kartu keluarga, fotokopi formulir F101, surat keterangan kelahiran dan buku nikah,” ungkap Kasat lagi.

Disaat yang bersamaan pula, satu tim yang ditugaskan untuk menyelidiki di Satpol PP turut diamankan LS (39) yang sedang mengutip uang sebesar Rp3 juta dari masyarakat sebagai biaya jasa untuk pemakaian mobil pemadam kebakaran kepada warga.

Selain mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta juga diamankan surat permohonan pemakaian mobil pemadam kebakaran dan perjanjian kerjasama.

Saat ini kasus tersebut tengah didalami di Mapolres Asahan dan berkoordinasi dengan Diskrimsus Polda Sumut dan akan menerapkan Pasal 12 A UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. (per)


Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan menangkap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (4/12) siang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News