Dua ASN Pemkab Asahan Kena OTT Unit Tipikor Polres Asahan
“Barang bukti yang diamankan uang senilai Rp800 ribu. Satu lembar fotokopi kartu keluarga, fotokopi formulir F101, surat keterangan kelahiran dan buku nikah,” ungkap Kasat lagi.
Disaat yang bersamaan pula, satu tim yang ditugaskan untuk menyelidiki di Satpol PP turut diamankan LS (39) yang sedang mengutip uang sebesar Rp3 juta dari masyarakat sebagai biaya jasa untuk pemakaian mobil pemadam kebakaran kepada warga.
Selain mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta juga diamankan surat permohonan pemakaian mobil pemadam kebakaran dan perjanjian kerjasama.
Saat ini kasus tersebut tengah didalami di Mapolres Asahan dan berkoordinasi dengan Diskrimsus Polda Sumut dan akan menerapkan Pasal 12 A UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. (per)
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan menangkap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (4/12) siang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Info Terkini Kasus OTT Pungli Eks Kadinkes Kampar di Polda Riau, Hmmm
- Bobby Nasution Menantu Jokowi Ngopi Bareng di Asahan, Lihat Penampilannya
- Pelaku Curanmor di Asahan Ditangkap Saat Jual Motor Korban, Dooor, Ambruk
- Pria di Asahan Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
- Inilah Pengedar Sabu-Sabu di Asahan, Siapa Kenal?
- Polisi Bergerak Usut Penemuan Bayi di Teras Rumah Warga di Asahan