Dua ASN Pemprov Kepri Ditangkap Polisi, Salah Satunya Ternyata Anak Mantan Gubernur

jpnn.com, JAKARTA - Polda Kepri akhirnya menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri berinisial ARS dan AR.
Keduanya ditangkap terpisah. ARS, dia sebagai Kepala Bidang (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri pada tahun 2020, ditangkap di Tanjungpinang.
Sementara AR yang merupakan Kasubdit (bawahan ARS) sekaligus anak mantan Gubernur Kepri periode 2020-2021 Isdianto ditangkap di Jakarta.
"Kedua tersangka statusnya masih aktif sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Nasriadi seusai menjemput AR dari Jakarta di Bandara Internasional Batam, Sabtu.
Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui aliran dana dan siapa saja yang masih terlibat dalam kasus ini.
"Dari hasil penyelidikan sebelumnya, kami menetapkan Rp 1,6 miliar kerugian negara dari kasus ini. Uang tersebut diberikan ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketika pemberian uang tersebut, semua kegiatannya adalah fiktif. Empat orang sebagai kepala LSM tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan kami limpahkan berkas nya ke Kejaksaan," ucapnya.
Dia mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap terpisah. ARS ditangkap di Tanjungpinang pada Kamis (30/3) dan AR itu ditangkap di Jakarta pada Jumat (31/3).
"AR ini sempat melarikan diri ke Jakarta pada saat mengetahui bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sempat menyisir beberapa daerah, mulai dari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara. Sampai akhirnya yang bersangkutan kami temukan dan kami tangkap di Cengkareng, Banten," tutur dia.
Polda Kepri akhirnya menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri berinisial ARS dan AR. Salah satunya anak mantan Gubernur Kepri.
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong