Dua Bab Lagi, RUU OJK Tuntas
Kamis, 09 Desember 2010 – 20:02 WIB
JAKARTA - Batas penyelesaian RUU Otoritas Jasa Keuangan pada deadline akhir tahun ini semakin dekat. Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Bapepam- LK), Fuad Rachmany mengatakan bahwa saat ini mayoritas materi dalam RUU OJK telah selesai dibahas. "Jadi sekarang masih dibahas, apakah dua orang atau lima orang yang harus melalui konfirmasi dengan DPR. Konfirmasi maksudnya mereka yang harus mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum ditetapkan," kata Fuad.
"Pembahasan hanya tinggal dua bab lagi. Yakni tentang dewan komisioner dan ketentuan umum. Selebihnya sudah selesai dibahas. Soal waktu selesainya, itu kewenangan ada di DPR," kata Fuad di Jakarta, Kamis (9/12).
Baca Juga:
Lebih lanjut Fuad menjelaskan, bahasan dalam Bab Dewan Komisioner di antaranya untuk menentukan sistematika penunjukan petinggi di lembaga pengawas keuangan. Berdasarkan usulan awal di RUU OJK, terdapat 5 orang yang nantinya duduk sebagai dewan komisioner.
Baca Juga:
JAKARTA - Batas penyelesaian RUU Otoritas Jasa Keuangan pada deadline akhir tahun ini semakin dekat. Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia