Dua Bab Lagi, RUU OJK Tuntas
Kamis, 09 Desember 2010 – 20:02 WIB
JAKARTA - Batas penyelesaian RUU Otoritas Jasa Keuangan pada deadline akhir tahun ini semakin dekat. Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Bapepam- LK), Fuad Rachmany mengatakan bahwa saat ini mayoritas materi dalam RUU OJK telah selesai dibahas. "Jadi sekarang masih dibahas, apakah dua orang atau lima orang yang harus melalui konfirmasi dengan DPR. Konfirmasi maksudnya mereka yang harus mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum ditetapkan," kata Fuad.
"Pembahasan hanya tinggal dua bab lagi. Yakni tentang dewan komisioner dan ketentuan umum. Selebihnya sudah selesai dibahas. Soal waktu selesainya, itu kewenangan ada di DPR," kata Fuad di Jakarta, Kamis (9/12).
Baca Juga:
Lebih lanjut Fuad menjelaskan, bahasan dalam Bab Dewan Komisioner di antaranya untuk menentukan sistematika penunjukan petinggi di lembaga pengawas keuangan. Berdasarkan usulan awal di RUU OJK, terdapat 5 orang yang nantinya duduk sebagai dewan komisioner.
Baca Juga:
JAKARTA - Batas penyelesaian RUU Otoritas Jasa Keuangan pada deadline akhir tahun ini semakin dekat. Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan
BERITA TERKAIT
- Fepto Bangkit Dalam 3 Bulan Setelah Terpuruk Finansial, Ini Rahasia Suksesnya
- Terungkap Fakta, Selama Ini Indonesia Lakukan Impor Pangan 30 Juta Ton
- Wamendag Beberkan Nominal Transaksi Harbolnas, Angkanya Bikin Melongo
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Dirut PAM Jaya Sebut Tarif Air Sangat Rendah Dibandingkan dengan Komoditas Lain
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK