Dua Bacaleg Ternyata Pernah Terjerat Kasus Narkoba
jpnn.com, SURABAYA - Dugaan adanya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2019 yang pernah terlibat kasus pidana akhirnya ditindaklanjuti KPU Jatim.
Lembaga itu telah menyampaikan temuan tersebut kepada parpol pengusung.
KPU memberi parpol-parpol tersebut kesempatan untuk kembali mengevaluasi pencalonan bacaleg itu dalam pemilu nanti.
"Sudah kami sampaikan. Prinsipnya, kami menyampaikan apa yang menjadi temuan kami untuk jadi bahan masukan bagi parpol," tutur Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto.
Sebab, menurut Arbayanto, parpol masih diberi kesempatan untuk mengganti bacaleg sebelum penutupan masa perbaikan.
"Jika tidak diganti, bacaleg tak bisa diganti jika nanti benar-benar terbukti pernah terlibat pidana yang dilarang ikut pemilu," papar Arbayanto.
Hanya, Arbayanto belum membeber siapa saja bacaleg yang terindikasi pernah terlibat tindak pidana itu.
Dia hanya menyebut KPU bakal melakukan verifikasi setelah berakhirnya fase perbaikan berkas bacaleg.
KPU memberi parpol pengusung untuk mengevaluasi pencalonan bacaleg yang pernah terjerat kasus narkoba.
- Oknum Caleg yang Terlibat Narkoba di Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka
- 7 Pelaku Narkoba di Lombok Tengah Ditangkap, Ternyata Ada Calon Legislatif, Ya Ampun
- Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Empat Kades di Bangka Tengah Mengundurkan Diri dari Jabatan
- Tekad Cellica Nurrachadiana Sudah Bulat, Mundur sebagai Bupati Karawang Demi jadi Caleg
- Mewujukan Indonesia Visioner dan Sigap Menanggapi Tantangan Zaman
- 3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD Maluku