Dua Bacaleg Ternyata Pernah Terjerat Kasus Narkoba
Untuk keperluan tersebut, lembaga itu membentuk tim khusus dan menggandeng sejumlah lembaga untuk memantau status para bacaleg.
Sementara itu, berdasar informasi yang dihimpun, dari 1.670 bacaleg yang diajukan oleh 16 parpol, ada 4 bacaleg dari 2 partai yang terindikasi pernah terlibat tindak pidana.
Kasusnya berupa korupsi (2 bacaleg) dan peredaran narkoba (2 bacaleg). Untuk kasus narkoba, satu bacaleg merupakan pengedar, satu lainnya adalah pengguna.
Status itulah yang tengah dikonsultasikan oleh KPU, apakah para kandidat tersebut boleh nyaleg.
Saat ini tahap pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2019 telah memasuki masa perbaikan berkas. KPU telah mengembalikan berkas bacaleg yang dinyatakan belum lengkap.
Di antara 1.670 bacaleg yang telah didaftarkan, hanya ada 385 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara itu, sisanya, 1.285 bacaleg, belum memenuhi syarat.
Persoalan paling banyak, bacaleg tidak melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan.
Ada juga bacaleg yang harus melakukan perbaikan gara-gara identitas di sejumlah dokumen tak sesuai.
KPU memberi parpol pengusung untuk mengevaluasi pencalonan bacaleg yang pernah terjerat kasus narkoba.
- Oknum Caleg yang Terlibat Narkoba di Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka
- 7 Pelaku Narkoba di Lombok Tengah Ditangkap, Ternyata Ada Calon Legislatif, Ya Ampun
- Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Empat Kades di Bangka Tengah Mengundurkan Diri dari Jabatan
- Tekad Cellica Nurrachadiana Sudah Bulat, Mundur sebagai Bupati Karawang Demi jadi Caleg
- Mewujukan Indonesia Visioner dan Sigap Menanggapi Tantangan Zaman
- 3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD Maluku