Dua Bandar Jaringan Lapas Transaksi Narkoba Rp 1 Miliar
jpnn.com, SURABAYA - Polsek Tambaksari, Surabaya mendapatkan tangkapan besar. Mereka berhasil membekuk dua bandar narkoba jaringan Lapas Porong dan Lapas Cipinang.
Dari tangan dua bandar itu, polisi menyita 7,47 ons sabu-sabu dan 407 butir pil ekstasi.
Dua bandar tersebut bernama Yuli Ari Yanto dan Salahhudin. Mereka jadi penghubung antara pengecer dan pengendali yang masih mendekam di lapas.
Yuli ditangkap petugas di rumahnya di Jalan Rembang Utara No 37, Du pak, pada 8 Agustus lalu.
''Itu hasil pengembangan para pengguna aktif,'' ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan yang memimpin rilis.
Nama Salahhudin disebut pasca penangkapan Yuli. Saat itu polisi meyakini Yuli merupakan bandar besar.
Sebab, di rumah Yuli saja, petugas menemukan 6,47 ons sabu-sabu dan 137 butir pil ekstasi. Ternyata dia bukan jaringan atas.
Cuma pengedar kecil. ''Di sini kami tahu ada jaringan lapas dan beberapa orang lagi,'' ungkap Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan.
Polisi membekuk dua bandar narkoba yang menjual sabu-sabu sebanyak 4 kg dalam sebulan.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap