Dua Bandar Jaringan Lapas Transaksi Narkoba Rp 1 Miliar

Dua Bandar Jaringan Lapas Transaksi Narkoba Rp 1 Miliar
Sabu-sabu. Foto: JPG

Petugas berhasil menyita satu buku tabungan BCA bersama tokennya. Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno menyebutkan, pihaknya akan bekerja sama dengan satresnarkoba untuk menelusuri aliran dana.

''Nanti kelihatan aliran uangnya dari mana dan ke mana saja,'' jelasnya.

Dari penelusurannya, Prayitno menyebutkan, jejaring sindikat itu dilakukan dari balik Lapas Porong.

Sedikitnya, ada lima orang sel yang terlibat hingga sabu-sabu tersebut tiba di tangan Salahhudin dan Yuli.

Dari merekalah, barang itu dijual kepada berbagai pengecer di metropolis. Setiap gram sabu-sabu dilepas seharga Rp 1,2 juta.

Selanjutnya, satu butir ekstasi dijual seharga Rp 300 ribu. ''Seluruh barang bukti nilainya sekitar Rp 1 miliar,'' tutur Rudi. (mir/dan/c22/ano/jpnn)


Polisi membekuk dua bandar narkoba yang menjual sabu-sabu sebanyak 4 kg dalam sebulan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News