Dua Bandar Narkoba di Balikpapan Akhirnya Dicokok BNN
Selasa, 14 Maret 2017 – 19:21 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Halomoan menyebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan tersangka saat ini pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Tetapi kami juga akan mengembangkan ke tindak pidana lain. Pasalnya tersangka sudah jadi TO (target operasi) nasional dan provinsi cukup lama," katanya. (*/rdh/rsh/k18)
Badan Narkotika Nasional Balikpapan akhirnya berhasil meringkus dua bandar sabu yang telah lama diincar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok Tengah
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi