Dua Bandar Narkoba di Balikpapan Akhirnya Dicokok BNN

Dua Bandar Narkoba di Balikpapan Akhirnya Dicokok BNN
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Halomoan menyebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan tersangka saat ini pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Tetapi kami juga akan mengembangkan ke tindak pidana lain. Pasalnya tersangka sudah jadi TO (target operasi) nasional dan provinsi cukup lama," katanya. (*/rdh/rsh/k18)


Badan Narkotika Nasional Balikpapan akhirnya berhasil meringkus dua bandar sabu yang telah lama diincar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News