Dua Bandar Narkoba Ini Juga Dikenakan Pasal Pencucian Uang
jpnn.com - PEKANBARU - Satnarkoba Polresta Pekanbaru benar-benar serius dalam menjerat dua tersangka narkoba SD (35) dan ST (37) yang ditangkap, Jumat (24/7) lalu di Kauntan Regency.
Kedua tersangka tidak hanya dijerat dengan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun.
Agar pelaku kriminal ini dihukum seberat-beratnya, Polresta juga menjerat kedua tersangka dengan pasal pencucian uang.
"Kami memang sengaja menjerat kedua tersangka ini dengan pasal berlapis, pasal pencucian uang juga diatur dalam uu nomor 35 tahun 2009 di pasal 137 tentang pencucian uang," ujar Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, seperti dikuti dari Riau Pos (Grup JPNN), Senin (27/7) kemarin.
Iwan menyebutkan diterapkan pasal pencucian uang tersangka ini memang menjadi bandar besar untuk kawasan Sumatera atau banda antar provinsi. "Kami menduga ada tiga rekining bank yang mereka gunakan, kami menyurati Bank Indonesia, untuk memberikan izin kepada bank terkait, nantinya rekening yang digunakan kedua tersangka diblokir," sebutnya.
Namun Iwan mengatakan untuk penerapan pasal tersebut memang memerlukan waktu, karena di bank sendiri ada prosedur yang harus dijalankan. "Kami juga belum tau berapa banyak uang yang ada di rekening tersangka, namun dugaan kami pasti banyak karena melihat transaksi mereka dengan jumlah besar," ujarnya.
Saat ini pihaknya sudah mendapat sedikit petunjukkan dengan ditemukan bukti transaksi tranper via ATM dengan jumlah yang cukup besar. "Ada transaksinya besar, ada yang Rp50juta, Rp75 juta bervariasi, kami mendugaa rekening tersangka ini memang sudah dibuka untuk transaksi besar," terangnya.
Iwan juga mengatakan saat ini tersangka belum kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik. "Mereka pasang badan, sulit mendapat keterangan dari mereka siapa bandar diatas," tutupnya.
Saat ditangkap kedua tersangka sedang membawa ektasi sebanyak 5.000 butir dan sabu 1/5 kg dengan menggunakan mobil mewah. Mereka mencoba mengelabui petugas saat mengantar pesanan narkotika itu dengan dua mobil mewah.
Tapi sayangnya mereka bernasib sial. Mereka terjaring razia akhir pekan lalu di Kauntan Regency. Polisi menemukan narkoba dalam jumlah banyak di dalam mobil.(hsb/ray)
PEKANBARU - Satnarkoba Polresta Pekanbaru benar-benar serius dalam menjerat dua tersangka narkoba SD (35) dan ST (37) yang ditangkap, Jumat (24/7)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal