Dua Bandar Narkoba Kelabui Petugas dengan Mobil Mewah saat Antar Pesanan
Minggu, 26 Juli 2015 – 22:56 WIB
"Ketika Ramadan, kita mendapatkan informasi pelaku masuk kewilayah Kabupaten Siak. Tetapi Pelaku tidak mengakuinya. Hingga saat ini anggota masih melakukan penyidikan serta pengembangan. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api," tutup Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua orang bandar narkotika terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota Satres Narkoba setelah berhasil diringkus, Jumat (24/7) malam. Kedua pelaku sempat memberikan perlawanan saat anggota meringkusnya sehingga kedua pelaku lari keatas atap.(fit)
PEKANBARU - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Selihai-lihainya menyelundupkan narkoba pasti akan ketahuan juga. Seperti yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri