Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Rilis kasus narkoba. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Dua bandar narkoba, Asep M. Sidiq dan Adi Prasetyo, terancam hukuman mati.

Meski begitu, kuasa hukum terdakwa memilih langsung meminta jaksa melakukan pembuktian.

Asep dan Adi terlihat terus menunduk selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (31/5).

Mereka sangat tegang saat menjalani sidang. Maklum, meski merupakan sidang kedua, bayang-bayang hukuman mati masih menghantui.

''Sidang kami lanjutkan dengan pemeriksaan para saksi," ujar Maxi Sigarlaki, ketua majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Rudhy Wedasmara, berencana mengajukan eksepsi.

Namun, hal itu urung dilakukan lantaran, menurut dia, perkara sudah terang benderang.

Kedua kliennya mengakui telah mengedarkan narkotika. Saat penangkapan, BB berupa 5 kg sabu-sabu dan 7.186 butir pil ekstasi disita polisi.

Dua bandar narkoba, Asep M. Sidiq dan Adi Prasetyo, terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News