Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Kamis, 01 Juni 2017 – 23:37 WIB

Rilis kasus narkoba. Foto: JPG
Keduanya tidak menampik kesaksian Edi. Hanya, Adi berkeberatan jika dirinya disebut sebagai bos besar.
Adi mengaku hanya mendapat titipan dari bos yang tidak dia sebutkan namanya.
''Saya ini ada yang mengendalikan, Yang Mulia," ujarnya.
Mendengar pengakuan itu, Maxi mempersilakan Adi untuk mengungkapkan keluhannya saat pemeriksaan saksi.
Bisa juga dituangkan dalam nota pembelaannya nanti. ''Semoga bisa meringankan hukumanmu nanti," terang Maxi.
Sebelumnya, seorang kurir yang disuruh Adi dan Asep, Muhammad Faruk, disidang.
Kasusnya disidangkan dalam berkas terpisah karena Faruk hanya berperan sebagai kurir.
''Karena perannya, Faruk harus disidang terpisah," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan.
Dua bandar narkoba, Asep M. Sidiq dan Adi Prasetyo, terancam hukuman mati.
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu