Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Kamis, 01 Juni 2017 – 23:37 WIB

Rilis kasus narkoba. Foto: JPG
Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, keduanya didakwa dengan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
''Alasannya, barang bukti yang disita lebih dari 1 kilogram," ungkap Karmawan.(aji/c7/git/jpnn)
Dua bandar narkoba, Asep M. Sidiq dan Adi Prasetyo, terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu