Dua Bandit Ini Sudah Ditangkap, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya
Kamis, 30 Desember 2021 – 21:49 WIB

Polisi memperlihatkan barang bukti dan dua pelaku pencurian sepeda motor di Mapolres Langsa, Kamis (30/12/2021). Foto: ANTARA/HO
"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Langsa. Keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara," kata Iptu Krisna Nanda Aufa.(antara/jpnn)
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Aceh Timur, Aceh telah ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara