Dua Bandit Ini Sudah Ditangkap, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya
Kamis, 30 Desember 2021 – 21:49 WIB
"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Langsa. Keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara," kata Iptu Krisna Nanda Aufa.(antara/jpnn)
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Aceh Timur, Aceh telah ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang