Dua Bandit Jalanan Telanjangi Korban Usai Hartanya Dikuras
Minggu, 02 September 2018 – 23:21 WIB
Setelah itu, pelaku kabur dan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban apabila melapor ke polisi.
“Namun, korban langsung melapor ke polsek terdekat. Pelaku pun kami tangkap saat akan pergi ke luar kota,” tambahnya.
Perwira menengah ini menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. “Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian di Jambi menangkap dua pemuda bejat yang sudah melakukan perampokan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya