Dua Bandit Spesialis Rampas Ponsel Sopir Digulung Polisi, Begini Modusnya
Jumat, 18 Maret 2022 – 16:53 WIB
Dalam beraksi, kedua pelaku memanfaatkan kemacetan jalan. Ketika macet, biasanya sopir main ponsel dan pelaku langsung merampasnya.
Biasanya ponsel hasil rampasan langsung dijual di pasar gelap. Uang hasil penjualan kemudian dipakai untuk kebutuhan makan sehari-hari.
Terhadap kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
“Adapun ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara,” pungkas kapolsek. (antara/jpnn)
Polisi menggulung dua bandit spesialis merampas ponsel milik sopir yang terjebak macer. Keduanya beraksi menggunakan sebuah badik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Tawuran di Jakarta Utara, Satu Orang Kena Tebasan Senjata Tajam
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Tampang Pelaku Pembunuhan Saat Sahur
- Sadis Banget, 3 Remaja Ini Bantai Korban dengan Celurit dan Golok, Tangan Hampir Putus
- Polisi Gulung Pelaku Penipuan Cek Kosong Senilai Rp 380 Juta