Dua Bandit Spesialis Rampas Ponsel Sopir Digulung Polisi, Begini Modusnya

Dua Bandit Spesialis Rampas Ponsel Sopir Digulung Polisi, Begini Modusnya
Dua bandit jalanan ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam beraksi, kedua pelaku memanfaatkan kemacetan jalan. Ketika macet, biasanya sopir main ponsel dan pelaku langsung merampasnya. 

Biasanya ponsel hasil rampasan langsung dijual di pasar gelap. Uang hasil penjualan kemudian dipakai untuk kebutuhan makan sehari-hari.

Terhadap kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

“Adapun ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara,” pungkas kapolsek. (antara/jpnn)


Polisi menggulung dua bandit spesialis merampas ponsel milik sopir yang terjebak macer. Keduanya beraksi menggunakan sebuah badik.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News