Dua Bayi dan 30 TKI Dideportasi dari Malaysia

Dua Bayi dan 30 TKI Dideportasi dari Malaysia
Dua Bayi dan 30 TKI Dideportasi dari Malaysia
BATAM - 32 WNI dari Malaysia dideportasi ke Indonesia via pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (24/9). WNI tersebut terdiri dari 30 TKI yang terdiri dari 13 orang pria dewasa dan 19 orang wanita dewasa, serta dua bayi masing-masing berumur 24 hari dan 60 hari.

Sebagian besar TKI tersebut dipulangkan karena gajinya tidak dibayarkan oleh majikannya. Febriana, satgas pendamping TKI dari Kementerian Sosial di Batam mengatakan, selain gajinya yang tidak dibayarkan oleh majikan, ada juga sebagian TKI yang visanya tidak diperpanjang.

Pemulangan pria dewasa yang berjumlah 13 orang tersebut  tidak dilakukan serentak. Kebanyakan dari mereka pulang atas inisiatif sendiri.

Sementara semua wanita yang dideportasi tersebut dipulangkan secara bersamaan. "Semua wanita itu dipulangkan secara bersamaan. mereka kini sudah berada di shelter dinas sosial," kata Febriana.

BATAM - 32 WNI dari Malaysia dideportasi ke Indonesia via pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (24/9). WNI tersebut terdiri dari 30 TKI yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News