Dua Bayi dan 30 TKI Dideportasi dari Malaysia
Selasa, 25 September 2012 – 08:48 WIB
BATAM - 32 WNI dari Malaysia dideportasi ke Indonesia via pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (24/9). WNI tersebut terdiri dari 30 TKI yang terdiri dari 13 orang pria dewasa dan 19 orang wanita dewasa, serta dua bayi masing-masing berumur 24 hari dan 60 hari. Sementara semua wanita yang dideportasi tersebut dipulangkan secara bersamaan. "Semua wanita itu dipulangkan secara bersamaan. mereka kini sudah berada di shelter dinas sosial," kata Febriana.
Sebagian besar TKI tersebut dipulangkan karena gajinya tidak dibayarkan oleh majikannya. Febriana, satgas pendamping TKI dari Kementerian Sosial di Batam mengatakan, selain gajinya yang tidak dibayarkan oleh majikan, ada juga sebagian TKI yang visanya tidak diperpanjang.
Pemulangan pria dewasa yang berjumlah 13 orang tersebut tidak dilakukan serentak. Kebanyakan dari mereka pulang atas inisiatif sendiri.
Baca Juga:
BATAM - 32 WNI dari Malaysia dideportasi ke Indonesia via pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (24/9). WNI tersebut terdiri dari 30 TKI yang
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?