Dua Bayi Orang Utan dan Puluhan Burung Langka Gagal Diselundupkan
Rabu, 28 April 2021 – 20:37 WIB

Petugas menggagalkan penyelundupan dua ekor anak orang utan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Senin (26/4) malam. Foto: radarlampung/sumeks.co
Tak hanya itu, pelaku juga melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancama pidana paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp100 juta.
“Selanjutnya Karantina Pertanian Lampung akan segera berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk proses lebih lanjut,” tegas Muh.Jumadh. (rls/nca/sur/sumeks.co)
Karantina Pertanian Lampung berhasil mengagalkan penyelundupan dua ekor anak orang utan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Senin (26/4) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung