Dua Bayi Orang Utan dan Puluhan Burung Langka Gagal Diselundupkan
Rabu, 28 April 2021 – 20:37 WIB
Tak hanya itu, pelaku juga melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancama pidana paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp100 juta.
“Selanjutnya Karantina Pertanian Lampung akan segera berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk proses lebih lanjut,” tegas Muh.Jumadh. (rls/nca/sur/sumeks.co)
Karantina Pertanian Lampung berhasil mengagalkan penyelundupan dua ekor anak orang utan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Senin (26/4) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
- Pengamat Puji Gagasan Visioner Arinal untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Provinsi Lampung
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan
- Warga Tewas Diterkam Harimau di Lampung Barat
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru