Dua Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, Korbannya Dikalungi Celurit
Selasa, 31 Agustus 2021 – 07:42 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku begal sadis yang beraksi di kawasan GIIC, Desa Sukamukti, Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/8) dini hari lalu, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis