Dua Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, Korbannya Dikalungi Celurit

Dua Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, Korbannya Dikalungi Celurit
Ilustrasi begal. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah/JPNN.COM

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap dua pelaku begal sadis yang beraksi di kawasan GIIC, Desa Sukamukti, Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/8) dini hari lalu, simak selengkapnya.


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News