Dua Begal Sadis Ditangkap, Tukang Bakso Juga Ikut Diangkut, Nih Penampakannya
Jumat, 04 Maret 2022 – 15:53 WIB
Baca Juga: Terungkap, Inilah Motif Pelaku Tembak Mati Mantan Kombatan GAM di Aceh Utara
Atas perbuatan mereka, tersangka BMF dan DS dijerat dengan Pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.(cr3/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya