Dua Begal yang Kerap Berpura-pura Jadi Polisi Diringkus
Jumat, 14 Desember 2018 – 22:30 WIB
Begal tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara barang bukti yang disita adalah motor Vario berpelat B 4668 FJM.(see/pojokbekasi)
Pelaku juga tak segan berbuat kasar kepada korbannya apabila melawan. Setelah itu baru mereka merampas barang korban.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib