Dua Begal yang Kerap Berpura-pura Jadi Polisi Diringkus
Jumat, 14 Desember 2018 – 22:30 WIB
Pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara barang bukti yang disita adalah motor Vario berpelat B 4668 FJM.(see/pojokbekasi)
Pelaku juga tak segan berbuat kasar kepada korbannya apabila melawan. Setelah itu baru mereka merampas barang korban.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap