Dua Bekas Pejabat Kemenhub Ditahan
Senin, 03 November 2014 – 19:12 WIB

Dua Bekas Pejabat Kemenhub Ditahan
Sejauh ini, ia menambahkan, baru dua tersangka yang dijerat dalam kasus yang merugikan negara Rp 22,7 miliar tersebut. "Yang lain sementara belum," katanya.
Menurutnya, modus operandi korupsi ini adalah melakukan mark up ganti rugi lahan. "Masyarakat menerima tidak sesuai dengan yang dianggarkan PT KAI," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Double Double Track (DDT) di Kementerian Perhubungan tahun 2006, Yoyo Sulaiman dan Iskandar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN