Dua Bekas Pejabat Kemenhub Ditahan
Senin, 03 November 2014 – 19:12 WIB
Sejauh ini, ia menambahkan, baru dua tersangka yang dijerat dalam kasus yang merugikan negara Rp 22,7 miliar tersebut. "Yang lain sementara belum," katanya.
Menurutnya, modus operandi korupsi ini adalah melakukan mark up ganti rugi lahan. "Masyarakat menerima tidak sesuai dengan yang dianggarkan PT KAI," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Double Double Track (DDT) di Kementerian Perhubungan tahun 2006, Yoyo Sulaiman dan Iskandar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini