Dua Berkas Oknum Pejabat Pematang Siantar P21
Kamis, 01 November 2012 – 08:12 WIB

Dua Berkas Oknum Pejabat Pematang Siantar P21
JAKARTA-Berkas perkara kasus korupsi dan pencucian uang atas tersangka Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Pematang Siantar, JA.Setiawan Girsang, dan Bendahara Kadispenda Very Susanti Siregar, dinyatakan lengkap atau P-21. Selain penyerahan tersangka, Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Baik JA maupun Very dipastikan, diancam dengan sejumlah pasal tentang tindak pidana pencucian uang maupun kasus korupsi.
Dengan demikian, dipastikan kedua tersangka akan segera dihadapkan ke meja pengadilan. Demikian dikemukakan Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (31/10). “Untuk kasus korupsi dan pencucian uang di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah kota Pematang Siantar tahun 2010, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada tanggal 29 oktober 2012,”katanya.
Dengan lengkapnya berkas kata Adi, kedua tersangka juga telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Jadi Kejagung telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Kedua tersangka tiba di Kejati Sumut hari ini (Rabu,red) sekitar pukul 15.00 WIB. Dan hari ini juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan,”katanya.
Baca Juga:
JAKARTA-Berkas perkara kasus korupsi dan pencucian uang atas tersangka Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Pematang Siantar, JA.Setiawan Girsang,
BERITA TERKAIT
- Banjir Surut, Argo Bromo Kembali Melintas di Jalur Semarang-Surabaya
- Sampah di TPA Sarimukti Longsor
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang
- Operasi SAR Ditutup, 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Dinyatakan Hilang
- HMT Bantu Anak-Anak Korban Banjir Bekasi, Rustini Muhaimin: Ini Bulan Penuh berkah
- Gubernur Herman Deru Tegaskan Siap Bantu Pemkab OKI Membangun Infrastruktur Jalan