Dua Berkas Oknum Pejabat Pematang Siantar P21
Kamis, 01 November 2012 – 08:12 WIB
“Pasal yang rencananya akan didakwakan terhadap tersangka diantaranya, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,red), dan pasal 3 atau pasal 5 UU NO. 15 tahun 2002 jo UU Nomor 25 tahun 2003, jo UU Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berkasnya hari ini juga akan diserahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri,red) Pematang Siantar,”katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA-Berkas perkara kasus korupsi dan pencucian uang atas tersangka Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Pematang Siantar, JA.Setiawan Girsang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ibu dan Balita di Kediri Ditabrak Mobil, Pengemudinya Mabuk?
- PAM JAYA Pastikan Turut Berkontribusi dalam Program Makan Bergizi Gratis
- MUN Soroti Manfaat Pembangunan Proyek PSN PIK 2 untuk Masyarakat
- Bocah Diserang Buaya di Muara Pangkalbalam, Tim SAR Pangkalpinang Melakukan Pencarian
- Kakek Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat