Dua Bersaudara Tersangka Penyuap Luthfi Segera Diadili
Selasa, 16 April 2013 – 20:55 WIB
JAKARTA – Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi yang menyandang statu tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, bakal segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dua bersaudara yang disangka menyuap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu akan duduk di kursi terdakwa sering tuntasnya berkas perkara di KPK. Lantas bagaimana dengan berkas atas nama Luthfi dan Fathanah? “Kami masih mengembangkan,” ujar Johan.
“Berkas tersangka AAE dan JE sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kemungkinan pekan depan disidang,” ujar Johan, Selasa (16/4).
Aria dan Juard ditangkap KPK pada 30 Januari lalu, lantaran diduga memberi suap kepada Luthfi yang saat itu juga tercatat sebagai anggota DPR RI. Suap diduga diberikan melalui orang dekat Luthfi yang bernama Ahmad Fathanah.
Baca Juga:
JAKARTA – Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi yang menyandang statu tersangka kasus suap pengurusan kuota impor
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Kakorbinmas Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Semai Padi di Kulonprogo
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata