Dua Bersaudara Tersangka Penyuap Luthfi Segera Diadili
Selasa, 16 April 2013 – 20:55 WIB
JAKARTA – Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi yang menyandang statu tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, bakal segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dua bersaudara yang disangka menyuap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu akan duduk di kursi terdakwa sering tuntasnya berkas perkara di KPK. Lantas bagaimana dengan berkas atas nama Luthfi dan Fathanah? “Kami masih mengembangkan,” ujar Johan.
“Berkas tersangka AAE dan JE sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kemungkinan pekan depan disidang,” ujar Johan, Selasa (16/4).
Aria dan Juard ditangkap KPK pada 30 Januari lalu, lantaran diduga memberi suap kepada Luthfi yang saat itu juga tercatat sebagai anggota DPR RI. Suap diduga diberikan melalui orang dekat Luthfi yang bernama Ahmad Fathanah.
Baca Juga:
JAKARTA – Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi yang menyandang statu tersangka kasus suap pengurusan kuota impor
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada