Dua Bhiksu Disanksi Karena Nekad Berjudi
Jumat, 10 Agustus 2012 – 23:03 WIB
SEOUL - Pengadilan Negeri di Seoul, Korea Selatan Kamis (9/8) kemarin mengumumkan sanksi terhadap dua bhiksu Budha yang terlibat dalam aksi perjudian ilegal. Hukuman dijatuhkan menyusul beredarnya rekaman video kontroversial yang menunjukkan sejumlah bhiksu sedang bermain poker.
Pengadilan memerintahkan dua bhiksu yang berasal dari ordo Jogye -dikenal sebagai ordo Budha terbesar di Korsel- masing-masing membayar 2 juta won (Rp16,7 juta) atas ulah yang tak pantas bagi pemuka agama itu. “Pengadilan hanya menjatuhkan sangsi denda karena mereka telah menunjukkan penyesalan atas apa yang telah dilakukan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Korsel seperti dikutip AFP, Jumat (10/8).
Sedangkan seorang bhiksu lain yang merekam suasana kamar hotel tempat rekan-rekannya berjudi juga telah ditahan. Hukuman penjara juga dijatuhkan kepada seorang teknisi yang mempersiapkan kamera yang dipakai untuk merekam perjudian tersebut. Hukuman dijatuhkan setelah teknisi tersebut didakwa memasuki kamar secara ilegal dan merusak beberapa bagiannya untuk memasang kamera.
Sebelumnya Kejaksaan Korsel memulai penyelidikan atas kasus ini menyusul beredarnya video yang menggambarkan delapan orang bhiksu sedang berjudi di sebuah hotel di selatan wilayah Jangseong, bulan April lalu. Perjudian dianggap ilegal kecuali di tempat-tempat tertentu.
SEOUL - Pengadilan Negeri di Seoul, Korea Selatan Kamis (9/8) kemarin mengumumkan sanksi terhadap dua bhiksu Budha yang terlibat dalam aksi perjudian
BERITA TERKAIT
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon
- Prabowo Bertemu Sekjen PBB di Brasil, Ini yang Dibahas