Dua Bidang Tanah di Bantul Harus Dikembalikan ke Kakak Ipar Anas

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan supaya dua bidang tanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan kepada Dina Zad yang merupakan kakak ipar mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Majelis hakim menyatakan bahwa tanah yang berada Panggungharjo itu tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Anas.
"Barang bukti nomor 801 yakni sebidang tanah di Panggungharjo Sewon, Bantul seluas 280 m2 dan Panggungharjo seluas 389 m2 sebagaimana barang bukti 801 dan 803 dikembalikan kepada Dina Zad," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).
Hakim anggota Prim Haryadi dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan tidak ada bukti-bukti aliran dana dari Anas untuk membeli dua bidang tanah itu.
"Tidak terdapat bukti-bukti aliran dana dari terdakwa untuk pembelian tanah tersebut," tandas Prim.
Seperti diketahui, Anas yang merupakan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan supaya dua bidang tanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai