Dua Bonek Itu Wajib Lapor, Bukan Berarti Lolos
Senin, 14 November 2016 – 06:00 WIB
Sejumlah fasilitas umum di depan Taman Bungkul, depan Kebun Binatang Surabaya dan jalan Ahmad Yani mengalami kerusakan.
Aksi brutal bonek ini langsung ditangani aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. (mud/flo/jpnn)
SURABAYA--Dua bonek yang dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya akibat kasus perusakan dalam aksi demo masih di bawah umur. Yaitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap