Dua Bos Pemilik Sentul City Dicekal ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah ke luar negeri Dirjen Imigrasi untuk dua bos PT Sentul City Tbk.
Keduanya adalah Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Cahyadi Kumala Kwee alias Sui Teng dan Kakak Cahyadi, Haryadi Kumala Kwee alias A Sie. Keduanya dicegah terkait penyelidikan kasus korupsiperizinan pemanfaatan lahan tanah tahun 2014.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, permintaan cegah ke luar negeri telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham tanggal 8 Mei 2014.
Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia saat keterangannya dibutuhkan. "Pencegahan ke luar negeri berlaku sampai enam bulan ke depan," kata Johan di Jakarta, Jumat (9/5).
Johan mengaku belum bisa bicara banyak mengenai kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang terkait dengan dua taipan bersaudara tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa kasus baru ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. "Kasusnya masih penyelidikan," sambung Johan.
Cahyadi dan Haryadi Kumala dikenal sebagai dua konglomerat yang menguasai bisnis properti di kawasan Bogor, Jawa Barat. Pada era 90-an dua kakak beradik tersebut mendirikan Sentul City yang dahulu dikenal sebagai Bukit Sentul.
KPK memang masih menutup rapat penyelidikan kasus korupsi yang menyeret dua bersaudara itu. Namun faktanya, pemberian status cegah ke luar negeri terhadap keduanya hanya berselang satu hari setelah penangkapan Bupati Bogor, Rahmat Yasin pada Rabu (7/5) malam.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah ke luar negeri Dirjen Imigrasi untuk dua bos PT Sentul City Tbk. Keduanya
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar