Dua Bos TV jadi Tersangka, Satu Sudah Ditahan
Selasa, 11 April 2017 – 00:52 WIB
“Polisi langsung melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi, ternyata alat bukti menunjukkan memang terjadi pelanggaran hak cipta,” sebutnya, seperti diberitaan Babel Pos (Jawa Pos Group).
Dalam laporannya juga, lanjutnya pihak Orange TV mempermasalahkan konten berupa siaran Bein Sport 1 dan Bein Sport 2 yang disiarakan kedua perusahaan tv kabel itu.
Adapun pasal yang menjerat mereka adalah 118 ayat (1) UU RI no 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian pasal 118 ayat (2) UU RI 20 28 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
"Untuk SR sudah ditahan sementara PL masih dalam pencarian," lanjutnya. (eza)
Subdit 1 Indag Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, menetapkan dua orang tersangka dugaan pelanggaran undang-undang hak cipta, Senin (10/4).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri