Dua Bos TV jadi Tersangka, Satu Sudah Ditahan

Dua Bos TV jadi Tersangka, Satu Sudah Ditahan
Satu tersangka sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Polisi langsung melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi, ternyata alat bukti menunjukkan memang terjadi pelanggaran hak cipta,” sebutnya, seperti diberitaan Babel Pos (Jawa Pos Group).

Dalam laporannya juga, lanjutnya pihak Orange TV mempermasalahkan konten berupa siaran Bein Sport 1 dan Bein Sport 2 yang disiarakan kedua perusahaan tv kabel itu.

Adapun pasal yang menjerat mereka adalah 118 ayat (1) UU RI no 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian pasal 118 ayat (2) UU RI 20 28 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

"Untuk SR sudah ditahan sementara PL masih dalam pencarian," lanjutnya. (eza)


Subdit 1 Indag Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, menetapkan dua orang tersangka dugaan pelanggaran undang-undang hak cipta, Senin (10/4).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News