Dua Bos TV jadi Tersangka, Satu Sudah Ditahan
Selasa, 11 April 2017 – 00:52 WIB

Satu tersangka sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Polisi langsung melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi, ternyata alat bukti menunjukkan memang terjadi pelanggaran hak cipta,” sebutnya, seperti diberitaan Babel Pos (Jawa Pos Group).
Dalam laporannya juga, lanjutnya pihak Orange TV mempermasalahkan konten berupa siaran Bein Sport 1 dan Bein Sport 2 yang disiarakan kedua perusahaan tv kabel itu.
Adapun pasal yang menjerat mereka adalah 118 ayat (1) UU RI no 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian pasal 118 ayat (2) UU RI 20 28 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
"Untuk SR sudah ditahan sementara PL masih dalam pencarian," lanjutnya. (eza)
Subdit 1 Indag Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, menetapkan dua orang tersangka dugaan pelanggaran undang-undang hak cipta, Senin (10/4).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Ari Bias Ungkap Alasan Menggugat Agnez Mo, oh Ternyata
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Libatkan Kreator, Sanrio Kampanye Perlindungan Kekayaan Intelektual di Asia Tenggara
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Panji Ungkap Alasan Sebenarnya Ariel NOAH dkk Ajukan JR UUHC ke MK, Sudah Gaduh