Dua Bulan Diintai, Bandar Sabu Disikat di Apartemen
jpnn.com - jpnn.com - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang membidik kalangan menengah.
Para pelakunya menyewa apartemen sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut.
Dari sana, polisi menyita sabu-sabu dalam jumlah besar, 4,9 kilogram. Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba itu tidak tiba-tiba.
Polisi mengintainya sejak dua bulan lalu. Para pelaku menyimpan narkoba tersebut di sebuah apartemen di Surabaya Barat. Nah, Minggu lalu (15/1) pengintaian itu membuahkan hasil.
Tiga pengedar dibekuk. Mereka adalah Asep M. Sidik, Adi Prasetyo, dan M. Faruk. Asep dan Adi bertugas menerima narkoba kiriman dari Malaysia.
Di apartemen tersebut, mereka mengemas ulang dalam paket 1 gram. Selanjutnya, mereka meminta Faruk untuk mengedarkannya.
"Dari Malaysia, narkoba dikirim ke Bandung, baru dikirim lagi ke Surabaya," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombespol M. Iqbal.
Iqbal menambahkan, dalam mengembangkan penyidikan kasus itu, dia menugasi anak buahnya untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.
Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang membidik kalangan menengah.
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati
- Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyelundupan 12 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Pengedar 2,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Batam, Terancam Hukuman Berat