Dua Bulan Diintai, Bandar Sabu Disikat di Apartemen
Karena itu, kaki pria yang masih berusia 21 tahun tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Setelah itu, polisi menggeledah kamar kedua pelaku. Namun, tidak ditemukan barang bukti.
"Jadi, mereka ini menyewa dua apartemen. Satu untuk tempat tinggal dan satu lagi untuk safe house," lanjut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.
Asep lalu didesak untuk menunjukkan lokasi penyimpanan kristal terlarang tersebut.
Dia mengaku narkoba itu memang ada. Dia menyimpannya di apartemen lain yang jaraknya sekitar 5 km dari tempat tinggalnya.
Kemudian, tiga orang itu dikeler menuju tempat yang dimaksud.
Apartemen tersebut terdiri atas berbagai kompleks. Lokasi penyimpanan barang itu berada di salah satu unit di tower F.
Menurut salah seorang polisi yang enggan disebutkan namanya, kamar penyimpanan tersebut sebenarnya tidak terlalu besar.
Saat petugas masuk, ditemukan plastik-plastik yang dipakai untuk mengemas sabu-sabu.
Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang membidik kalangan menengah.
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati
- Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyelundupan 12 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Pengedar 2,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Batam, Terancam Hukuman Berat