Dua Bulan Hidup Tak Tenang, Eman Putuskan Kembali Huni Rutan Sialang Bungkuk

jpnn.com, PEKANBARU - Hermanto Susilo memutuskan menyerahkan diri ke polisi setelah dua bulan kabur dari Rumah Tahan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk.
Narapidana yang ikut kabur massal pada Jumat (5/5) lalu, akhirnya menyerahkan diri setelah dibujuk pihak keluarga.
Eman sapaan akrab laki-laki berusia 36 tahun itu meminta keluarga untuk menghubungi pihak kepolisian.
Setelah dihubungi, Eman dijemput Dit Sabhara Polda Riau, Senin (17/7) lalu sekitar 20.00 WIB di rumahnya di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai
Dua kali keluar masuk penjara dalam kasus narkotika dan pencurian ternyata tak membuat dirinya sadar. Dia kembali ditangkap Polsek Limapuluh Mei 2017 dengan kasus kepemilikan ganja seberat 1 Kg. Dua rekannya Jhoni Friandi alias Kamput (41) dan Arifin (36) ikut ditangkap.
Pria bertato corak batik di lengan kiri dan kanan itu menceritakan, dirinya kabur Rutan Sialang Bungkuk lantaran, melihat dan diajak napi lainnya.
Dia yang baru dua hari ditahan dalam rutan di Blok 2 yang berisikan 76 tahanan lainnya. "Saat itu saya melihat ada tahanan lainnya kabur, sehingga diajak ikut kabur," cerita Eman seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Grup) hari ini.
Berhasil keluar dari Rutan, Eman berjalan melintasi perkebunan kelapa sawit hingga akhirnya sampai di tepian Jalan Harapan Raya. Sesampai di sana dia menyetop oplet (Angkot, red) yang kebetulan melintas.
Hermanto Susilo memutuskan menyerahkan diri ke polisi setelah dua bulan kabur dari Rumah Tahan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk.
- Kasus Penipuan Rp 2,1 Miliar, Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Resmi Ditahan
- Geram Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Wamenaker: Mau Bekingnya Siapa, Tabrak!
- Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron