Dua Bulan tak Digaji, 50 Tenaga Honorer Mengeluh

Dua Bulan tak Digaji, 50 Tenaga Honorer Mengeluh
Dua Bulan tak Digaji, 50 Tenaga Honorer Mengeluh

Pernyataan yang disampaikan oleh Penjabat Wali Kota itu terang Syahbanullah juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau nomor 814/BADP/06/81 tanggal 11 Januari 2006, dan surat edaran Walikota Pekanbaru nomor 1226/800/KP/2006 tanggal 17 November 2006. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan dana APBD untuk membayar honor untuk tenaga harian lepas maupun PTT.

"Sebagaimana kita ketahui, pemerintah mau menghapuskan  program PTT ini, karena orang yang sudah masuk ke dalam databes akan diusahakan untuk diangkat menjadi PNS. Sehingga tidak ada lagi penambahan," sebutnya.

Berdasarkan itulah pihaknya mencoba membuat telaah staf pada saat itu kepada Plt Sekda, yang saat itu di jabat oleh Dorman Johan dan menanyakan apa langkah yang akan diambil dengan tenaga harian lepas maupun PTT yang ada dibagian umum ini.

Namun sampai pak dorman di lepas jabatannya dan diganti oleh H Muhammad Wardan belum ada solusinya.

PEKANBARU - Sebanyak 50 orang tenaga honorer seperti pegawai harian lepas (PHL) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di lingkungan Sekretariat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News