Dua Bulan tak Digaji, 50 Tenaga Honorer Mengeluh
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 13:11 WIB
Pernyataan yang disampaikan oleh Penjabat Wali Kota itu terang Syahbanullah juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau nomor 814/BADP/06/81 tanggal 11 Januari 2006, dan surat edaran Walikota Pekanbaru nomor 1226/800/KP/2006 tanggal 17 November 2006. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan dana APBD untuk membayar honor untuk tenaga harian lepas maupun PTT.
"Sebagaimana kita ketahui, pemerintah mau menghapuskan program PTT ini, karena orang yang sudah masuk ke dalam databes akan diusahakan untuk diangkat menjadi PNS. Sehingga tidak ada lagi penambahan," sebutnya.
Berdasarkan itulah pihaknya mencoba membuat telaah staf pada saat itu kepada Plt Sekda, yang saat itu di jabat oleh Dorman Johan dan menanyakan apa langkah yang akan diambil dengan tenaga harian lepas maupun PTT yang ada dibagian umum ini.
Namun sampai pak dorman di lepas jabatannya dan diganti oleh H Muhammad Wardan belum ada solusinya.
PEKANBARU - Sebanyak 50 orang tenaga honorer seperti pegawai harian lepas (PHL) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di lingkungan Sekretariat
BERITA TERKAIT
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi