Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng
jpnn.com, SEMARANG - Kejati Jateng berhasil menangkap dua buron kasus tindak pidana korupsi dan penipuan.
Kedua buronan tersebut masing-masing perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kendal dan Pemalang.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Selasa, mengatakan, dua buron yang diamankan tersebut masing-masing berstatus tersangka dan terpidana.
Ia menjelaskan buron berinisial MN, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD BPR BKK Kendal, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, pada 21 Juni 2024.
Menurut dia, tersangka yang kabir sejak ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 tersebut dijemput oleh petugas Kejari Kendal untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Semarang," katanya.
Sementara buron atas nama Warkisno diamankan petugas Kejari Pemalang pada 22 Juni 2024.
Sunarwan mengatakan Warkisno merupakan terpidana kasus penipuan yang perkaranya susah berkekuatan hukum tetap setelah putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kejati Jateng berhasil menangkap dua buron kasus tindak pidana korupsi dan penipuan.
- Joki Galbay, Modus Penipuan Baru yang Perlu Diwaspadai
- Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Tak Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Perkara Ted Sioeng Dinilai Hambat Pengungkapan Fakta
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan