Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Kejati Jateng berhasil menangkap dua buron kasus tindak pidana korupsi dan penipuan.
Kedua buronan tersebut masing-masing perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kendal dan Pemalang.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Selasa, mengatakan, dua buron yang diamankan tersebut masing-masing berstatus tersangka dan terpidana.
Ia menjelaskan buron berinisial MN, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD BPR BKK Kendal, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, pada 21 Juni 2024.
Menurut dia, tersangka yang kabir sejak ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 tersebut dijemput oleh petugas Kejari Kendal untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Semarang," katanya.
Sementara buron atas nama Warkisno diamankan petugas Kejari Pemalang pada 22 Juni 2024.
Sunarwan mengatakan Warkisno merupakan terpidana kasus penipuan yang perkaranya susah berkekuatan hukum tetap setelah putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kejati Jateng berhasil menangkap dua buron kasus tindak pidana korupsi dan penipuan.
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar