Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng

Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan Foto: ANTARA/I.C. Senjaya

Ia menjelaskan Warkisno sempat diputus bebas di pengadilan tingkat pertama sebelum akhirnya MA menjatuhkan putusan 2 tahun penjara.

Ia menuturkan eksekusi terhadap dua buron ini menyisakan 72 orang yang masih tercatat dalam daftar pencarian orang di berbagai wilayah di Jawa Tengah.(antara/jpnn)

Kejati Jateng berhasil menangkap dua buron kasus tindak pidana korupsi dan penipuan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News