Dua Cagub Sumbar Menggugat ke MK, Yusril Jadi Pengacara Cek Endra-Ratu Munawaroh
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak tujuh permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 dari sejumlah provinsi hingga hari terakhir pendaftaran pada Rabu (30/12).
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (31/12), sebanyak tiga permohonan diajukan secara daring dan empat permohonan didaftarkan secara langsung.
Untuk Pilkada gubernur Sumatera Barat (Sumbar), terdapat dua perkara yang diajukan pasangan calon Nasrul Abit dan Indra Catri serta pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni.
Sementara itu hasil pemilihan gubernur Kepulauan Riau disengketakan oleh pasangan calon Isdianto dan Suryani.
Kemudian pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh mengerahkan upaya maksimal agar penetapan rekapitulasi hasil oleh KPU Jambi dapat dibatalkan.
Pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh juga menunjuk pengacara kondang Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka.
Sementara Cagub - Cawagub Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi membawa ratusan barang bukti dugaan kecurangan pasangan calon lain juga telah mengajukan permohonan gugatan ke MK.|
Untuk pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah, pasangan calon Ben Ibrahim Bahat-Ujang Iskandar menjadi pemohon yang mengajukan perkara dengan menunjuk Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.
Ada juga nama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum untuk salah satu pasangan di Pilkada Kalimantan Tengah.
- Agustiar-Edy Siap Menjalankan Program Asta Cita Prabowo Demi Menyinkronkan Pembangunan Kalteng
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Abdul Razak-Sri Suswanto Berkomitmen Bangun Pusat Perfilman di Kalteng
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja