Dua Cagub Sumbar Menggugat ke MK, Yusril Jadi Pengacara Cek Endra-Ratu Munawaroh
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak tujuh permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 dari sejumlah provinsi hingga hari terakhir pendaftaran pada Rabu (30/12).
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (31/12), sebanyak tiga permohonan diajukan secara daring dan empat permohonan didaftarkan secara langsung.
Untuk Pilkada gubernur Sumatera Barat (Sumbar), terdapat dua perkara yang diajukan pasangan calon Nasrul Abit dan Indra Catri serta pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni.
Sementara itu hasil pemilihan gubernur Kepulauan Riau disengketakan oleh pasangan calon Isdianto dan Suryani.
Kemudian pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh mengerahkan upaya maksimal agar penetapan rekapitulasi hasil oleh KPU Jambi dapat dibatalkan.
Pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh juga menunjuk pengacara kondang Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka.
Sementara Cagub - Cawagub Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi membawa ratusan barang bukti dugaan kecurangan pasangan calon lain juga telah mengajukan permohonan gugatan ke MK.|
Untuk pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah, pasangan calon Ben Ibrahim Bahat-Ujang Iskandar menjadi pemohon yang mengajukan perkara dengan menunjuk Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.
Ada juga nama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum untuk salah satu pasangan di Pilkada Kalimantan Tengah.
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini