Dua Cagub Sumbar Menggugat ke MK, Yusril Jadi Pengacara Cek Endra-Ratu Munawaroh
Kamis, 31 Desember 2020 – 22:45 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terakhir, pasangan calon Agusrin Muryono dan Imron Rosyadi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Bengkulu.
Para pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan menambah barang bukti hingga 5 Januari 2021.
Sementara untuk sidang sengketa pilkada yang mulai digelar pada akhir Januari, MK membuka kemungkinan dilakukan secara langsung dengan memerhatikan protokol kesehatan.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ada juga nama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum untuk salah satu pasangan di Pilkada Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN