Dua Calon Wagubsu Belum Juga Dikirim ke Pansus

Dua Calon Wagubsu Belum Juga Dikirim ke Pansus
Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN

“Kami sudah sepakat agar Wagubsu sudah terpilih akhir September. Kalau nama Cawagub tidak diserahkan sesuai jadwal tahapan, tentu semuanya jadi mundur. Tapi Gubsu tentu harus memberikan alasan yang tepat, kenapa dia tidak menyerahkan nama Cawagub itu,”katanya.

Dia menyebutkan, ada baiknya  PKS dan Hanura melakukan komunikasi dengan Gubsu perihal nama Cawagubsu ini. Sebab, menurut arahan Kemendagri, pengajuan nama Cawagub harus ditandatangani masing-masing pimpinan parpol. “Jadi seharusnya satu berkas berisi dua nama Cawagubsu yang ditandatangani pimpinan parpol pengusung. Saya menyarankan demikian,”tuturnya.

Terpisah, Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, tetap menganggap proses pengisian Wagubsu ini akan menimbulkan masalah kalau tetap berpatokan pada surat Kemendagri No 122.12/5718/OTDA. 

Dia menambahkan, dengan masuknya dua nama calon Wagubsu ke Gubsu, semestinya Gubsu mengumpulkan semua parpol pengusung. Dari fakta yang ada, parpol pengusung sesuai Pasal 176 UU No 10/2016 itu ada lima yakni Partai Hanura, PKS, PKNU, Partai Patriot dan PPN.

“Itu sudah jelas. Diharapkan niat baik dari Gubsu untuk duduk bersama dengan semua parpol pengusung. Supaya proses berjalan sesuai Pasal 176 UU No 10/2016 dan tidak gaduh. Semua parpol pengusung, kita sarankan dilibatkan sesuai UU,” terangnya.

Sutrisno berharap, Gubsu tidak melihat proses politik di DPRD sebagai proses biasa. Menurutnya, ada kompleksitas peraturan yang harus dipahami oleh semua anggota DPRD Sumut, sebagai pemilik suara dalam sidang paripurna pemilihan Wagubsu nantinya. “Sekarang, kita mau mengacu ke UU atau surat Kemendagri? Kalau saya dan rekan-rekan yang waras pasti mengacu ke UU,” pungkasnya.(dik/ril/ray/jpnn)


MEDAN - Polemik pengisian Kursi Wakil Gubernur Sumatera Utara hingga kini belum kelar. Terakhir, PKS dan Hanura sebagai partia pengusung sudah menyerahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News