Dua Daerah di Kepulauan Riau Ajukan PSBB
jpnn.com, TANJUNG PINANG - Sebanyak dua di antara tujuh daerah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Karimun dan Kota Batam, mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto untuk mengatasi pandemi COVID-19.
Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto di Tanjungpinang, Kamis, mengaku sudah menerima pengajuan PSBB dari masing-masing kepala daerah tersebut, yakni Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, untuk mengatasi penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) di daerah masing-masing.
"Kita masih lakukan kajian, jika memenuhi persyaratan, maka langsung diajukan ke Menteri Kesehatan untuk meminta persetujuan," kata dia, Kamis (16/4).
Setelah disetujui dan ditetapkan, kata dia, daerah yang disetujui PSBB akan langsung menjalankannya.
Dalam pelaksanaan PSBB, katanya, tentu saja memerlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat berjalan optimal dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona itu.
“Kita berharap ketika masa PSBB berakhir, berakhir juga sebaran pandemi COVID-19 di Kepri,” kata Isdianto.
Hingga, Kamis, pasien positif COVID-19 di Kepri bertambah tiga orang dari sebelumnya 32 menjadi 35 orang.
"Pasien tersebut dua di Tanjungpinang dan satu orang di Batam," kata Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana.
Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto di Tanjungpinang, Kamis, mengaku sudah menerima pengajuan PSBB dari masing-masing kepala daerah tersebut.
- Waspadai Penularan Covid-19 Varian ERIS saat Nataru, Begini Gejalanya
- Dinkes Sumsel Minta 2.000 Vial Vaksin Sinovac ke Kemenkes
- 1 Warga Palembang Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Kembali Pakai Masker
- Satu Warga Palembang Positif Covid-19
- Begini Cara Epson Indonesia Tingkatkan Penjualan Produknya, Keren
- FBI Percaya Covid-19 Lahir di Fasilitas Milik China Ini