Dua Daerah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemungutan suara susulan pada Pemilu 2024, yaitu Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dan Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan lembaganya masih menunggu keputusan penyelanggara pemilu Kabupaten Demak mengenai kepastian keberlangsungan pencoblosan atau pemungutan suara karena bencana banjir yang sudah berlangsung hampir sepekan di daerah itu mengakibatkan sekitar 21 ribu orang mengungsi.
"Mereka kami minta kepastian dalam membuat keputusan dan katanya sudah ada surat keputusannya akan disampaikan kepada KPU RI, apakah akan melakukan pemilu susulan," ujar Betty.
"Jadi, itu harus dikeluarkan ketetapan dari KPU setempat, dalam hal ini KPU kabupaten Demak. Kita tunggu ya," sambung dia.
Selain di Demak, Betty mengatakan pemilu susulan juga berpotensi diterapkan di Kabupaten Paniai karena logistik surat suara mengalami kerusakan.
Menurutnya, apabila ada keadaan memaksa maka potensi pemilu susulan pun diberlakukan.
"Sama (potensi susulan). Jadi, kalau menurut undang-undang, bisa karena bencana alam atau karena gangguan lainnya, bisa karena force majeure atau keadaan memaksa. Kita lihat pada kondisi yang mana, kita lihat. Kalaupun ada ketetapan itu diusulkan oleh panitia pemilih kecamatan," kata Betty.
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan kapan pemilu susulan akan diselenggarakan. "Nanti ditetapkan sesuai waktu yang mereka tetapkan. Nanti kita dapat laporannya dulu," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata ada dua wilayah yang berpotensi menggelar pemilu susulan, yakni Demak dan Paniai.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Kapolresta Mamuju Perintahkan Personel Serahkan Senpi Selama Pemungutan Suara
- Pilkada Segera Memasuki Masa Tenang, Para Pihak Diimbau Menahan Diri
- Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional