Dua Daerah Ini Jadi Sasaran Empuk Bea Cukai dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Dua wilayah pengawasan Bea Cukai, yaitu Kudus dan Pematangsiantar jadi sasaran pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Tujuannya ialah menekan peredaran rokok ilegal dan membangun pemahaman bersama akan bahaya rokok ilegal terhadap masyarakat dan penerimaan negara dari sektor cukai.
Bea Cukai Kudus dan Pematangsiantar berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal tanpa pita cukai.
Di Kudus, pada 9 Juni, petugas Bea Cukai memperoleh informasi akan adanya minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Atas informasi tersebut, petugas langsung mencari kendaraan yang dimaksud di Jalan Raya Welahan, Mijen, Jepara, hingga berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut sebagaimana yang diinformasikan.
Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, petugas segera menghentikan mobil, melakukan pemeriksaan, dan menindak mobil tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 150 paket berisi 300 ribu batang rokok jenis SKM merek Flash Bold tanpa dilekati pita cukai.
"Rokok yang kami amankan tersebut merupakan rokok ilegal karena tidak dilekati pita cukai," jelasnya.
Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal dan membangun pemahaman bersama akan bahaya rokok ilegal terhadap masyarakat dan penerimaan negara dari sektor cukai
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda