Dua Daerah Ini Jadi Sasaran Empuk Bea Cukai dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal
Dari penindakan ini, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan ialah Rp 229.122.000.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa seluruh barang berisi rokok ilegal, mobil barang, sopir (W), dan kernet (AIS) ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Sebelumnya, pada 7 Juni 2022, di Pematangsiantar, petugas Bea Cukai menggagalkan pengiriman rokok ilegal ketika melakukan operasi pengawasan atas kemungkinan rencana pengiriman rokok ilegal bersama Rindam I/BB.
Operasi bersama itu merupakan bentuk upaya sinergi penegakan hukum antara Bea Cukai dan TNI AD.
"Petugas melancarkan aksi pengawasan di Jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun," ucapnya.
Hasilnya, Bea Cukai Pematangsiantar dan Rindam I/BB berhasil menghentikan kendaraan yang membawa rokok ilegal tanpa pita cukai sejumlah 790 ribu batang dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 900 juta.
Hatta menjelaskan, Kampanye Gempur Rokok Ilegal terus dilaksanakan Bea Cukai secara masif di berbagai daerah.
Lewat kegiatan pengawasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai berupaya menekan peredaran rokok ilegal dan memberantasnya.
Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal dan membangun pemahaman bersama akan bahaya rokok ilegal terhadap masyarakat dan penerimaan negara dari sektor cukai
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis