Dua Daerah Ini Jadi Sasaran Empuk Bea Cukai dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal

Dua Daerah Ini Jadi Sasaran Empuk Bea Cukai dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di dua daerah ini melalui operasi gempur rokok ilegal. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

Dari penindakan ini, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan ialah Rp 229.122.000.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa seluruh barang berisi rokok ilegal, mobil barang, sopir (W), dan kernet (AIS) ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Sebelumnya, pada 7 Juni 2022, di Pematangsiantar, petugas Bea Cukai menggagalkan pengiriman rokok ilegal ketika melakukan operasi pengawasan atas kemungkinan rencana pengiriman rokok ilegal bersama Rindam I/BB.

Operasi bersama itu merupakan bentuk upaya sinergi penegakan hukum antara Bea Cukai dan TNI AD.

"Petugas melancarkan aksi pengawasan di Jalan Sisingamangaraja Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun," ucapnya.

Hasilnya, Bea Cukai Pematangsiantar dan Rindam I/BB berhasil menghentikan kendaraan yang membawa rokok ilegal tanpa pita cukai sejumlah 790 ribu batang dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 900 juta.

Hatta menjelaskan, Kampanye Gempur Rokok Ilegal terus dilaksanakan Bea Cukai secara masif di berbagai daerah.

Lewat kegiatan pengawasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai berupaya menekan peredaran rokok ilegal dan memberantasnya.

Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal dan membangun pemahaman bersama akan bahaya rokok ilegal terhadap masyarakat dan penerimaan negara dari sektor cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News