Dua Demonstran Tewas Dibunuh Polisi, Facebook Hukum Militer Myanmar

Dua Demonstran Tewas Dibunuh Polisi, Facebook Hukum Militer Myanmar
Pengunjuk rasa menggelar aksi protes terhadap kudeta militer di Kota Yangon, Myanmar, Sabtu (6/2/2021). Mereka menuntut pembebasan pemimpin terpilih Myanmar Aung San Suu Kyi. Foto: ANTARA/REUTERS/Stringer/wsj

jpnn.com - Penyelenggara media sosial Facebook menghapus laman utama militer Myanmar berdasarkan aturan yang melarang hasutan kekerasan, sehari setelah dua pengunjuk rasa terbunuh ketika polisi melepaskan tembakan kepada para demonstran yang menentang kudeta 1 Februari.

"Sejalan dengan kebijakan global kami, kami telah menghapus Halaman Tim Informasi Berita Benar Tatmadaw dari Facebook karena pelanggaran berulang terhadap Standar Komunitas kami yang melarang hasutan kekerasan dan mengoordinasikan tindakan merugikan," kata seorang perwakilan Facebook dalam sebuah pernyataan.

Militer Myanmar dikenal sebagai Tatmadaw. Halaman 'Berita Benar' tidak lagi tersedia di Facebook.

Juru bicara militer Myanmar tidak menanggapi panggilan telepon Reuters untuk meminta komentar.

Sebelumnya, dua orang tewas di kota kedua Myanmar, Mandalay, Sabtu (20/2) ketika polisi dan tentara menembaki pengunjuk rasa yang menentang penggulingan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi.

Saat itu menjadi hari paling berdarah selama lebih dari dua minggu aksi demonstrasi.

Facebook dalam beberapa tahun terakhir telah terlibat dengan aktivis hak-hak sipil dan partai politik demokratis di Myanmar dan melawan militer setelah mendapat kecaman internasional yang keras karena gagal menahan kampanye kebencian daring.

Pada 2018, media sosial itu melarang panglima militer Min Aung Hlaing yang sekarang berkuasa dan 19 perwira serta organisasi senior lainnya, serta menghapus ratusan halaman dan akun yang dijalankan oleh anggota militer untuk perilaku tidak autentik yang terkoordinasi.

Penyelenggara media sosial Facebook menghapus laman utama militer Myanmar berdasarkan aturan yang melarang hasutan kekerasan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News